(POKOK - POKOK TATA CARA BERKOMUNIKASI ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA)
bahwa fasilitas repeater merupakan stasiun pengulang otomatis untuk
menambah jarak jangkauan dari stasiun amatir radio.
Komunikasi melalui fasilitas repeater dibatasi oleh pengatur waktu.
Fasilitas repeater dapat digunakan untuk sarana memanggil amatir radio lainnya atau tempat meneruskan berita-berita darurat.
Selama komunikasi masih dapat dilaksanakan dengan metode point-to-point, maka
tidak perlu menggunakan fasilitas Repeater.
Dapat memanggil rekan di Repeater namun setelah itu segera berpindah ke frekwensi lain dan bekerja dengan metode point to point.
Gunakanlah repeater seperlunya, hindarkan pembicaraan yang berkepanjangan.
Jangan mengaktifkan repeater dengan panggilan CQ.
Berikan spasi dalam pembicaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar